Pasal 28
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Perencana, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan nasional/badan yang
melaksanakan tugas perencanaan pembangunan
nasional untuk Angka Kredit Perencana Ahli Utama
di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana Ahli
Pertama sampai dengan Perencana Ahli Madya di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang perencanaan
pembangunan nasional/badan yang melaksanakan
tugas perencanaan pembangunan nasional;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka
Kredit Perencana Ahli Pertama hingga Perencana
Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perencanaan pembangunan
nasional/badan yang melaksanakan tugas
perencanaan pembangunan nasional; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana Ahli
Pertama sampai dengan Perencana Ahli Madya di
lingkungan Instansi Daerah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit
ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
