Pasal 27
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan
untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit
Perencana diusulkan kepada pejabat yang menetapkan
Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi
pengusul dan Perencana yang bersangkutan serta
salinan sah disampaikan kepada:
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Perencana dilakukan
3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Perencana dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam penilaian kinerja Perencana.
