Pasal 26
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana
dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian
SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Perencana didasarkan pada
capaian SKP Perencana dipersentasekan dan dikalikan
dengan target Angka Kredit SKP Perencana.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta
bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai
bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai
wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan
Fungsional Perencana dan tugas fungsi unit kerja
berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Perencana
yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan
konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Hasil penilaian dan PAK Perencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
PAK
