Pasal 25
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan
oleh atasan langsung Perencana kepada pejabat yang
mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Perencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan melampirkan:
- surat pernyataan melakukan kegiatan Jabatan
Fungsional Perencana, disusun menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi, disusun menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,
disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengusulan PAK Perencana diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
Jabatan Fungsional Perencana pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang perencanaan pembangunan nasional/badan
yang melaksanakan tugas perencanaan
pembangunan nasional kepada pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perencanaan pembangunan
nasional/badan yang melaksanakan tugas
perencanaan pembangunan nasional untuk Angka
Kredit Perencana Ahli Utama di lingkungan
Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan untuk Angka
Kredit Perencana Ahli Pertama sampai dengan
Perencana Ahli Madya di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional/badan
yang melaksanakan tugas perencanaan
pembangunan nasional;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pusat untuk Angka Kredit Perencana Ahli Pertama
hingga Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat
selain kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional/badan yang melaksanakan tugas
perencanaan pembangunan nasional; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
perencanaan pembangunan kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana Ahli
Pertama sampai dengan Perencana Ahli Madya
di lingkungan Instansi Daerah.
Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit
