Pasal 29
(1) Tim Penilai Perencana terdiri atas:
- Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan pada
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perencanaan pembangunan
nasional/badan yang melaksanakan tugas
perencanaan pembangunan nasional untuk angka
kredit Perencana Ahli Utama di lingkungan
Instansi Pemerintah.
- Tim Penilai unit kerja bagi:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pusat untuk Angka Kredit Perencana Ahli
Pertama sampai dengan Perencana Ahli Madya
di lingkungan Instansi Pusat; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi
Daerah untuk angka kredit Perencana Ahli
Pertama sampai dengan Perencana Ahli Madya
di lingkungan Instansi Daerah.
(2) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui
tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul
pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Perencana maka anggota Tim Penilai
dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian kinerja Perencana.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
