Pasal 18
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana
wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut
agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Perencana yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan.
(3) Perencana yang akan dilantik diundang secara tertulis
paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan, kecuali pengangkatan
oleh Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
