PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 17
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana
harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat
digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan
dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi
pengangkatan Jabatan Fungsional melalui
pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
