Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana
melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
- memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang
akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana
melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Perencana; atau
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perencana
satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana
melalui promosi, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki rekam jejak yang baik;
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
dan profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana
melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana
melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang
Berwenang atas nama instansi dan bukan yang
bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Perencana melalui promosi dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
