Pasal 15
(1) Pejabat Fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama melalui
perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional
Perencana Ahli Utama;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam tugas bidang
perencanaan pembangunan yang akan diduduki
paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli
Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan
oleh Presiden dengan mempertimbangkan kebutuhan
untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pertimbangan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diperoleh oleh Instansi Pembina setelah
mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Paragraf 3
Promosi
