Pasal 14
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,
rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun
ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai
kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Perencana
Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Perencana
Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli
Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana melalui
perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan
ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari
jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari
jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi.
(5) Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari
Jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, disusun menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(6) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)
tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka
Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(7) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit
kebutuhan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan
setingkat lebih tinggi.
(8) Penyampaian usul pengangkatan dalam Jabatan
Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h, dikecualikan batas usia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3).
(9) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dalam
Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sampai dengan ayat (8), disusun sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Perencana,
disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
