Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana
melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,
rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun
ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai
kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan
Jabatan Fungsional Perencana dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah
diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus
diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana.
(4) Dalam hal PNS yang belum diangkat dalam jabatan
fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan
diangkat dalam jabatan fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan
Fungsional Perencana melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
sebesar 0 (nol).
(6) Dalam hal PNS telah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Perencana, Angka Kredit yang dihasilkan selama
melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan
sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan
Fungsional Perencana.
(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional Perencana yang dibuktikan dengan surat
pernyataan melaksanakan tugas.
(8) Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan
dan pelatihan Perencana.
(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Perencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus
pendidikan dan pelatihan Perencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan dalam
jenjang jabatan.
(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Perpindahan Dari Jabatan Lain
