PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 12
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana
dapat dilakukan melalui pengangkatan:
pertama;
perpindahan dari jabatan lain; dan
promosi
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana
dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan
jumlah Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pembina.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
