PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 11
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Perencana dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis
beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja yang ditentukan dari
indikator sebagai berikut:
kompleksitas permasalahan pembangunan;
dimensi waktu perencanaan pembangunan; dan
cakupan kebijakan dan rencana pembangunan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Perencana ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
