Pasal 19
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Perencana setiap tahun ditetapkan
paling kurang:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Perencana Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Perencana
Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Perencana Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Perencana
Ahli Utama.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi
Perencana Ahli Utama yang memiliki pangkat paling
tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Perencana yang akan naik ke
jenjang Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya dan
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama wajib
memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar
kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan
pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang
dipersyaratkan bagi Perencana digunakan sebagai dasar
untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Pemeliharaan
