PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 30
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Instansi; c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
