Pasal 29
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Perisalah Legislatif. (2) Dalam hal Tim Penilai Instansi sebagaimana belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda dapat dilakukan oleh Tim Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat. (3) Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum dapat terbentuk, maka penilaian Angka Kredit Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda dapat dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat. (4) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai. (8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Perisalah Legislatif.
