PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 28
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Perisalah Legislatif yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja.
