PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 27
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah Perisalah Legislatif Ahli Madya atau pejabat Administrator.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Perisalah Legislatif.
