Pasal 31
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut: a. Tim Penilai Pusat 1) Membantu Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam MENETAPKAN Angka Kredit Perisalah Legislatif Ahli Madya yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; dan 2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit. b. Tim Instansi 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; dan 2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit. c. Tim Penilai Provinsi:
Membantu Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan 2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit. d. Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota:
Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Aceh; dan 2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana.
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
