PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2013 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN...
Pasal 5
Keputusan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; b. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan instansi yang bersangkutan; dan c. Pejabat lain yang dianggap perlu. www.djpp.kemenkumham.go.id
