PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2013 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN...
Pasal 4
(1) Untuk mempercepat pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat struktural di lingkungannya paling rendah eselon III. (2) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
