PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2013 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN...
Pasal 6
Keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; b. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; d. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
