Pasal 11
(1) Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS,
Pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua setelah Pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan.
(2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- menghitung jumlah penghasilan Pensiun pada bulan Desember 2023 berdasarkan Pensiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 menyesuaikan Pensiun pokok sebagaimana tersebut dalam huruf a ke dalam Pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
- menghitung jumlah penghasilan berdasarkan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan menjumlahkan Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan;
- dalam hal jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih kecil atau sama dengan jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada yang bersangkutan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(3) Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi yang Mengalami Kenaikan Penghasilan Kurang 12% (dua belas persen) Dari Penghasilan
