Pasal 10
(1) Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/ Duda PNS,
Pensiun yang diberikan kepada Anak (anak-anak), bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024
tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 12% (dua belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024,
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4) Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.
Bagian Kedua Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi yang Tidak Mengalami Kenaikan atau Mengalami Penurunan Penghasilan
