Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
(1) Persentase Kontribusi untuk setiap unsur dan sub-unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian kegiatan per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur pada seluruh jenjang jabatan. (2) SKR untuk setiap unsur dan sub-unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dihasilkan melalui pembagian jam kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu
tahun dengan jumlah waktu penyelesaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. (3) Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN; b. pengadaan ASN; c. pangkat dan jabatan ASN; d. pengembangan karier ASN; e. pola karier ASN; f. promosi ASN; g. mutasi ASN; h. penugasan ASN; i. pengembangan kompetensi ASN; j. penilaian kinerja ASN; k. disiplin ASN; l. penghargaan ASN; m. penggajian, tunjangan, dan fasilitas ASN; n. pemberhentian ASN; o. jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN; p. perlindungan ASN; q. cuti ASN; r. sistem informasi ASN; s. manajemen sumber daya manusia aparatur strategi dan reformasi birokrasi; dan t. analisis dan rancangan organisasi publik; u. proses dan analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.
