Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan: a. menentukan SKR dan Persentase Kontribusi pada setiap unsur dan sub-unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. menentukan volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur didasarkan pada selisih hasil penghitungan kebutuhan dengan persediaan (bezetting) yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan e. melakukan proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) SKR dan Persentase Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh Instansi Pengguna. (4) Format penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur pada satu unit kerja di Instansi Pengguna sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
