Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target output/ hasil kerja sesuai dengan karakteristik tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dirinci berdasarkan unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan yang ditetapkan pada tingkat Instansi Pemerintah dalam jangka waktu satu tahun.
(2) Penentuan volume Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator: a. jumlah ASN yang dikelola; b. ruang lingkup tugas organisasi; dan c. kompleksitas analisis sistem sumber daya manusia aparatur. (3) Penentuan volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
