PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 98
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas
melaksanakan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan,
ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pada Biro Hubungan
Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
