PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 99
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pelayanan, dan pengelolaan administrasi
Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama;
pelaksanaan keprotokolan; dan
pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro
Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
