PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 97
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan pengolahan informasi dan publikasi
kegiatan dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers,
infografis atau bentuk lain baik melalui media cetak
maupun media elektronik, pengelolaan situs web dan
media sosial BKN, serta melakukan pemantauan media.
(2) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan
dokumentasi kegiatan BKN dan pengelolaan
perpustakaan.
(3) Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan peliputan kegiatan
dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers atau bentuk
media lain dan mengelola hubungan pers.
