PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat terdiri
atas:
Subbagian Pelayanan Terpadu; dan
Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat.
