PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90, Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi pelayanan kepegawaian terpadu;
dan
- penyiapan pelaksanaan fasilitasi pengaduan,
keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan indeks
kepuasan masyarakat.
