PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 90
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat
mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelayanan
kepegawaian terpadu dan pengaduan masyarakat.
