PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 93
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pelayanan Terpadu mempunyai tugas
menyiapkan bahan koordinasi pada pelayanan
kepegawaian terpadu.
(2) Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat mempunyai
tugas menyiapkan bahan dan koordinasi dalam
memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-
surat pembaca di media massa, surat dari masyarakat,
surat elektronik, audiensi, pengelolaan LAPORBKN!,
pengelolaan keterbukaan informasi publik dan
pengelolaan indeks kepuasan masyarakat terhadap
kinerja pelayanan BKN.
