PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan di BKN;
koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan
di lingkungan BKN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di
lingkungan BKN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata
laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik
negara/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
