PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi BKN.
