PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Organisasi;
Biro Keuangan;
Biro Sumber Daya Manusia;
Biro Umum; dan
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Organisasi
