PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan/
anggaran, kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran,
penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi
dan manajemen perubahan di lingkungan BKN.
