PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, koordinasi, dan pengawasan rencana
program/kegiatan/anggaran BKN untuk periode
tahunan dan lima tahunan;
- penyusunan akuntabilitas, pengelolaan data, dan
informasi anggaran;
peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana;
fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi
birokrasi dan manajemen perubahan BKN; dan
- pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro
Perencanaan dan Organisasi.
