PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan;
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen
Perubahan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
