PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai
tugas menyiapkan konsep pelaksanaan dan koordinasi
penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran untuk
periode tahunan dan lima tahunan BKN, pemantauan, dan
evaluasi program dan anggaran serta pelayanan administrasi
Biro Perencanaan dan Organisasi.
