PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan konsep rencana program dan penghitungan
kebutuhan anggaran;
- penyiapan konsep pengendalian, pemantauan, serta
evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro
Perencanaan dan Organisasi.
