PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
- Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan
Anggaran;
- Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan
Anggaran; dan
- Subbagian Tata Usaha.
