PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan
Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan
pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan rencana
program dan anggaran BKN.
(2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran
mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan
pelaksanaan program dan evaluasi perencanaan program
dan anggaran BKN.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan
Organisasi.
