PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 88
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja
Sama menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan unit pelayanan kepegawaian terpadu dan
pengaduan masyarakat,
pengolahan informasi dan publikasi kegiatan;
pelaksanaan urusan keprotokolan;
pengelolaan tata usaha Kepala dan Wakil Kepala;
penyusunan dan pengelolaan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di lingkungan BKN; dan
- penyusunan dan pengelolaan kerja sama.
