Pasal 84
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan distribusi surat masuk dan
surat keluar, serta pengelolaan penghapusan arsip
kepegawaian.
(2) Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan kendaraan dinas,
pembelian bahan bakar, dan pengelolaan dokumen
kendaraan dinas.
(3) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai
tugas melakukan pengelolaan pengaturan tata letak
perlengkapan kantor dan pemeliharaan gedung,
penyiapan sarana untuk upacara, rapat, jamuan rapat,
serta penyiapan lainnya, melakukan penyiapan
penggandaan serta desain penjilidan naskah/buku,
mengelola pengamanan dan penertiban di lingkungan
kantor pusat BKN, serta menyiapkan sarana kerja yang
responsif gender dan peduli anak.
