PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 83
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas; dan
Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan.
