PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 82
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan distribusi surat masuk dan surat keluar;
pengelolaan arsip surat masuk dan surat keluar, dan
penyiapan berita acara penghapusan serta penghapusan
arsip kepegawaian;
- pengelolaan pengaturan tata letak perlengkapan kantor
dan pemeliharaan gedung, penyiapan sarana untuk
upacara, rapat, jamuan rapat, serta penyiapan lainnya;
- penyiapan penggandaan dan/atau penjilidan naskah
atau buku;
- pengelolaan kendaraan dinas, pembelian bahan bakar,
dan pengelolaan dokumen kendaraan dinas;
- pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan
kantor BKN; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Umum.
