PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan
urusan rumah tangga BKN.
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan
urusan rumah tangga BKN.