PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 80
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pencatatan dan Penghapusan mempunyai
tugas menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi,
standardisasi, identifikasi dan klasifikasi, pencatatan,
pemberian kode barang, penelitian dan penyiapan
penghapusan perlengkapan/barang.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas menyiapkan
bahan pemeliharaan barang inventaris serta menyiapkan
laporan.
(3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai
tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan,
penyiapan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan/
barang.
